Hotel Mekkah


Hotel Grand Zam-zam


Hotel Al Eiman

Persyaratan Umrah

  • Mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran.
  • Paspor siap pakai dengan nama minimal 3 kata dengan masa berlaku minimal 6 bulan.
  • Pasfoto ukuran 4 X 6 sebanyak 6 lembar, berwarna dengan latar belakang putih (close up 80%).
  • Dokumen meningitis.
  • Dokumen tambahan untuk kondisi sebagai berikut:
    1. Jika berangkat suami istri:
      - Buku nikah (asli).
      - Kartu keluarga (asli).
      - Fotocopy KTP masing-masing 1 lembar.
    2. Jika berangkat suami istri & anak:
      - Semua dokumen diatas.
      - Akte kelahiran anak (asli).
    3. Jika berangkat laki-laki sendiri:
      - Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga masing-masing 1 lembar.
    4. Jika yang berangkat wanita sendiri (umur diatas 45 tahun).
      - KTP (asli).
  • Pendaftaran paling lambat 1 bulan sebelum keberangkatan.
  • DP minimal US$ 500.
Vaksin Meningitis: Apa & Bagaimana ?
Written by Admin
Monday, 02 January 2012 14:50
PDF Print E-mail

Vaksin Meningitis adalah vaksin yang disuntikkan kepada para jamaah haji dan umrah yang hendak melaksanakan ibadah haji dan umrah, dengan tujuan mencegah penularan meningitis meningokokus (radang otak) antar jamaah.

Sejak tahun 2002, Kementrian Kerajaan Arab Saudi mengharuskan negara-negara yang mengirimkan jamaah haji dan umrah untuk memberikan vaksin meningitis dan menjadikannya syarat pokok dalam pemberian haji dan umrah.

Untuk mendapatkan vaksin ini, calon jamaah bisa datang ke Kantor Dinas Kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di wilayah masing-masing.Berikut, daftar tempat di daerah Jakarta yang bisa didatangi untuk mendapatkan vaksinasi meningitis:

  1. KKP Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng (021) 5502277, 5506068
  2. KKP Bandara Halim Perdanakusuma (021) 8000166, 8098665
  3. KKP Pelabuhan Tanjung Priok (021) 43931045, 4373266
  4. RS Fatmawati, Sentra Haji dan Umrah Lt. Dasar (021) 7501524 ext. 1639

 

Biaya vaksinasi bervariasi antara satu tempat dengan yang lain. Kisarannya Rp. 300.000 - Rp. 400.000,-

Persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan vaksin meningitis beserta buku kuningnya:

  1. Nama sesuai paspor dan no paspor
  2. Fotokopi KTP
  3. Membayar biaya vaksinasi

 

Catatan: Apabila rumah sakit tidak mengeluarkan buku kuning, biasanya calon jamaah diberikan surat keterangan telah vaksin, yang mencantumkan nama sesuai paspor dan no paspor, serta no batch vaksin (tertera dalam kemasan).

Last Updated on Friday, 04 May 2012 14:36