| Vaksin Meningitis adalah vaksin yang disuntikkan kepada para jamaah haji dan umrah yang hendak melaksanakan ibadah haji dan umrah, dengan tujuan mencegah penularan meningitis meningokokus (radang otak) antar jamaah. Sejak tahun 2002, Kementrian Kerajaan Arab Saudi mengharuskan negara-negara yang mengirimkan jamaah haji dan umrah untuk memberikan vaksin meningitis dan menjadikannya syarat pokok dalam pemberian haji dan umrah. Untuk mendapatkan vaksin ini, calon jamaah bisa datang ke Kantor Dinas Kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di wilayah masing-masing.Berikut, daftar tempat di daerah Jakarta yang bisa didatangi untuk mendapatkan vaksinasi meningitis:
Biaya vaksinasi bervariasi antara satu tempat dengan yang lain. Kisarannya Rp. 300.000 - Rp. 400.000,- Persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan vaksin meningitis beserta buku kuningnya:
Catatan: Apabila rumah sakit tidak mengeluarkan buku kuning, biasanya calon jamaah diberikan surat keterangan telah vaksin, yang mencantumkan nama sesuai paspor dan no paspor, serta no batch vaksin (tertera dalam kemasan). |
| Last Updated on Friday, 04 May 2012 14:36 |
Newsletter
Berita
Saturday, 14 January 2012 Kamus Istilah Umrah Haji
Kamus Istilah Haji dan Umroh Arafah Sebuah hamparan padang pasir yang terletak sekitar 25...
Kamus Istilah Haji dan Umroh Arafah Sebuah hamparan padang pasir yang terletak sekitar 25...
Monday, 02 January 2012 Vaksin Meningitis: Apa & Bagaimana ?
Vaksin Meningitis adalah vaksin yang disuntikkan kepada para jamaah haji dan umrah yang...
Vaksin Meningitis adalah vaksin yang disuntikkan kepada para jamaah haji dan umrah yang...
Monday, 02 January 2012 Garuda Diminta Tinjau Kenaikan Tarif Haji
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji mengkritisi tarif...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji mengkritisi tarif...






